PENGUMUMAN PELELANGAN
UMUM
Perum
BULOG Divre DKI Jakarta akan melakukan Pelelangan Umum dengan Pasca Kualifikasi
Jasa Angkutan Gula Kristal Putih (GKP) Impor :
| 
   
1. 
 | 
  
   
Bidang Pekerjaan 
 | 
  
   
: 
 | 
  
   
Jasa Angkutan Handling Beras Import 
 | 
 |||
| 
   
Kuantum 
 | 
  
   
: 
 | 
  
   
23.000 Ton (Beras
  Vietnam Broken 15% Party 13.400 MT dan Broken 5% Party 10.500 MT ) 
 | 
 ||||
| 
   
Jenis Angkutan 
 | 
  
   
: 
 | 
  
   
Angkutan Laut 
 | 
 ||||
| 
   
2. 
 | 
  
   
Persyaratan
  Pendaftaran : 
 | 
 |||||
| 
   
1 
 | 
  
   
Berbadan hukum Perseroan Terbatas dan
  memiliki dokumen-dokumen yang sah yaitu: 
 | 
 |||||
| 
   
a.    Copy
  Akte Pendirian Perusahaan yang diterbitkan oleh notaris serta perubahan -perubahannya
  termasuk pengesahan dari Menteri Kehakiman. 
b.    Surat
  Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) 
c.    Surat
  Ijin Usaha Perusahaan Jasa Pelabuhan (SIUPJP) 
d.    Surat
  Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
e.    Copy
  Company Profile. 
f.     Tanda
  Daftar Perusahaan (TDP) dan Domisili 
g.    Surat Tanda Pendaftaran (STP) ijin
  operasional dari Pelabuhan Tanjung Priok– ADPEL 
h.    Rekomendasi / Pengalaman Kerja dari
  Gafeksi 3 tahun terakhir. 
i.      Tanda Daftar Perusahaan Pengurusan
  Jasa Kepabeanan (PPJK) bila ada 
j.      Mempunyai kemampuan untuk melakukan
  akses dengan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) Terminal Operator (TO) 
k.    Copy
  Laporan keuangan tahun terakhir. 
 | 
 ||||||
| 
   
2 
 | 
  
   
Mempunyai pengalaman menangani bahan
  pangan (didukung dengan surat rekomendasi pengalaman kerja/SPK/Kontrak paling
  sedikit 1 (satu) dokumen. 
 | 
 |||||
| 
   
3 
 | 
  
   
Bersedia
  menyerahkan jaminan penawaran dan pelaksanaan pekerjaan (Bid Bond) dalam
  bentuk cek /uang tunai atau Sertifikat Deposito  dari Bank Pemerintah atau Bank yang
  disetujui oleh Perum BULOG yaitu BRI dan BUKOPIN yang dilengkapi dengan Surat Kuasa pencairan kepada Perum BULOG dan
  diketahui oleh bank yang bersangkutan 
 | 
 |||||
| 
   
4 
 | 
  
   
Surat Pernyataan yang ditandatangani
  diatas kertas bermeterai cukup, bahwa tidak dalam pengawasan pengadilan,
  bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai Badan Usaha Milik Negara
  (BUMN), tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau
  Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam
  perkara perdata maupun pidana, tidak masuk dalam daftar hitam dan tidak
  dikenakan sanksi dari suatu instansi pemerintah/swasta. 
 | |||||
| 
   
5 
 | 
  
   
Surat Pernyataan tunduk pada
  ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Dokumen Pengadaan Jasa Angkutan 
 | 
 |||||
| 
   
6 
 | 
  
   
Surat
  Pernyataan Kebenaran Dokumen 
 | 
 |||||
| 
   
3. 
 | 
  
   
Pendaftaran dan
  Pengambilan Dokumen : 
 | 
 |||||
| 
   
Hari / Tanggal 
 | 
  
   
: 
 | 
  
   
Kamis, 28 Agustus 2014 
 | 
 ||||
| 
   
Waktu 
 | 
  
   
: 
 | 
  
   
Pukul 09:00 s/d 15:00 WIB 
 | 
 ||||
| 
   
Tempat 
 | 
  
   
: 
 | 
  
   
Kantor Perum BULOG Divre DKI Jakarta 
 | 
 ||||
Jakarta, 
27  Agustus 2014
PENITIA PELELANGAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar