Selasa, 13 Agustus 2013

Penunjukan Bulog sebagai Stabilisator Harga Daging Sapi

Penunjukan Bulog sebagai Stabilisator Harga Dalam rangka menstabilkan harga daging pada bulan Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri, Perum Bulog mendapatkan tugas baru sebagai stabilisator harga daging sapi melalui Permendag No. 22/M-DAG/PER/5/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan.

Untuk itu Perum Bulog mendapat kuota impor daging sapi dan selanjutnya ditugaskan melakukan operasi pasar di pasar tradisional khususnya wilayah Jabodetabek dan Banten karena kebutuhan daging sapi di kedua daerah ini sebelumnya dipasok oleh daerah-daerah lain sehingga pasokan di daerah lain menjadi terbatas. Dengan demikian akan memberikan dampak secara nasional.

Meskipun fokus Perum Bulog sebelumnya hanya pada satu komoditas, yaitu beras, namun Perum Bulog sebenarnya juga memiliki pengalaman dalam hal stabilisasi dan pengelolaan persediaan multi komoditas pada era tahun 1980-an sampai 1990-an awal, sebelum akhirnya kewenangan Perum Bulog dibatasi.

Penunjukan Perum Bulog sebagai stabilisator harga daging adalah dengan memberikan izin bagi Perum Bulog untuk melakukan impor daging beku dari Australia sepanjang tahun 2013 dengan mekanisme pengiriman melalui udara dan melalui laut. Perum Bulog sebagai wakil pemerintah dalam mengendalikan harga dapat menempatkan posisinya untuk berpihak kepada masyarakat.

Operasi Pasar yang dilakukan Perum Bulog yang bekerja sama dengan pengecer daging juga diharapkan mampu terserap langsung oleh konsumen sehingga efektivitas stabilisasi harga menjadi lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar